Jakarta –
Polisi menangkap dua wanita pasangan sesama jenis inisial NA (18) dan NP (17) usai melakukan penusukan kepada sopir taksi online di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Motif pelaku rupanya dipicu rasa sakit hati ke mantan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan pelaku NA tengah dalam kondisi marah kepada mantan pacarnya yang juga seorang perempuan. Kondisi keuangan yang terimpit juga mendorong keduanya untuk melakukan pembegalan.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku (NA) ini diduga sakit hati dengan pasangan sesama jenis sebelumnya, karena diketahui mereka ini merupakan pasangan sesama jenis. Kemudian butuh uang juga. Jadi melampiaskan pada orang lain dengan membegal taksi online,” kata Tono seperti dilansir detikJabar, Sabtu (22/7/2023).
Korban diketahui juga berjenis kelamin perempuan bernama Gefintrise (45). Sopir taksi online itu menderita 10 luka tusuk di bagian tubuhnya.
“Korban berhasil selamat dengan mengalami luka berat. Ada sekitar 10 luka tusukan,’ ujar Tono.
Polisi menangkap NA dan NP usai korban berteriak hingga didengar warga sekitar. Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP.
“Ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” katanya.
Simak selengkapnya di sini
(ygs/idh)