Jakarta –
Sebanyak 1.091 tahanan yang berstatus anak-anak di seluruh Indonesia mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 23 anak di antaranya langsung dibebaskan hari ini.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA) Pujo Harinto mengatakan total ada 1.091 anak yang sedang menjalani hukum pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Total keseluruhan sejumlah 1.091 anak,” kata Pujo dalam kanal YouTube PASTV Ditjenpas, Minggu (23/7/2023).
Pemberian remisi tersebut resmi diumumkan di Kalimantan Barat dalam rangka memperingati hari Anak Nasional pada hari ini.
“Hari ini, penyerahan remisi dipusatkan di Kalimantan Barat, di baratnya Indonesia,” ucapnya.
Adapun rincian dari 1.091 anak yang diberikan remisi antara lain, sebanyak 23 dinyatakan bebas hari ini. Sementara 1.068 anak lainnya, masih harus menjalani masa pembinaan.
Menurut Pujo, anak-anak yang positif melanggar hukum, tetap harus menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), lembaga pemasyarakatan (Lapas), maupun rumah tahanan (rutan). Karena sudah ada undang-undang yang mengatur.
“Dalam Pasal 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakat disebutkan bahwa tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan agar bisa menjadi manusia yang utuh,” ujarnya.
Pujo menambahkan meskipun para tahanan anak itu terjerat dalam hukum pidana, mereka akan tetap dibina dan dilindungi.
“Bahwa dalam kenyataan, ketika mereka melakukan pelanggaran hukum dan harus masuk dalam sistem peradilan pidana dan sebagian di antara mereka harus menjalani pidana, ini bukan berarti bahwa perlindungan, bimbingan, pembinaan pendidikan dan layanan kesehatan diabaikan,” pungkasnya.
(fas/fas)