Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatannya terhadap Menko Polhukam Mahfud Md. Gugatan Rp 5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pun berakhir sebelum Mahfud memberi perlawanan dalam persidangan.
Dilihat detikcom dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus gugatan dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu terdaftar sejak Senin (17/7/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan gugatan tersebut. Dia mengatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud secara immateriil Rp 5 triliun.
“Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, immateriil Rp 5 triliun,” kata Zulkifli saat dihubungi.
Mahfud Siap Melawan
Mahfud pun merespons santai gugatan Rp 5 triliun oleh Panji Gumilang itu. Mahfud mengatakan siap meladeni gugatan itu.
“Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Mahfud mengatakan pengusutan dugaan pidana dengan terlapor Panji Gumilang di Bareskrim Polri tetap berjalan. Dia juga menyinggung rekening Panji Gumilang yang sudah dibekukan.
“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” ujarnya.
Mahfud juga menganggap gugatan itu masalah enteng. Dia tak mau memikirkan gugatan itu.
“Ada hakim yang menilai. Kalau saya ditanya apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu, saya siap tapi, tidak perlu persiapan. Ketemu saja di pengadilan, itu urusan sepele, sederhana. Hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya,” jelas Mahfud.
Mahfud mengaku ogah membaca isi gugatan dari Panji Gumilang. Dia mengatakan gugatan itu sebagai masalah yang enteng.
“Saya juga belum baca dan tidak ingin baca isi gugatannya. Nanti aja kalau sudah kurang 10 menit nanti saya baca. Itu urusan enteng saja,” ucap Mahfud.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.