Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman gembong narkoba Jufriadi Abdullah menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, Jufriadi dihukum mati di tingkat pengadilan negeri (PN).
Terungkapnya kasus itu berawal dari keberhasilan BNN menangkap Muhardi di sebuah rumah di Bireuen dengan bukti 103 kg sabu di sebuah mobil.
Dari penangkapan Muhardi, BNN kemudian menyasar Irwan dan Jufriadi pada November 2021. Terlibat juga di kasus ini Saiful Bahri. Mereka lalu diproses secara hukum ke pengadilan.
Di persidangan juga terungkap narkoba itu dari Malaysia. Pengiriman dilakukan secara estafet lewat kapal laut. Jufriadi mengaku mendapatkan upah Rp 4 juta/kg bila operasi berhasil.
Pada 7 Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan hukuman mati kepada Jufriadi. Hukuman diturunkan menjadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 2 Agustus 2022. Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Qamar dengan anggota Sifa’urosidin dan Masrul.
Jufriadi tidak kasasi dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Siapa nyana dikabulkan.
“Kabul Peninjauan Kembali Pemohon. Batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir websitenya, Minggu (23/7/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Tarigan. Adapun panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan.
(asp/dhn)