Jakarta –
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak memberi sanksi denda ke Jakpro yang diputuskan bersekongkol terkait proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Kepala Humas KPPU Deswin Nur memberikan alasannya.
“Penentuan sanksi dalam putusan maupun pengenaan (besaran) denda merupakan kewenangan mutlak majelis komisi yang melakukan pemeriksaan,” kata Deswin, dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Dia mengatakan jumlah denda ditentukan beberapa faktor yang meringankan atau memberatkan. Deswin menyebut sanksi denda minimal Rp 1 miliar dan maksimalnya 10 persen.
“Minimal denda Rp 1 M, maksimal 10% dari penjualan pada pasar bersangkutan atau 50% dari keuntungan dari perbuatan melanggar yang dilakukan. Detil pengenaan denda diatur dalam Peraturan KPPU No 2/2021. Jadi pengenaan sanksi adalah hak majelis komisi,” paparnya.
Siap Hadapi Banding Jakpro
KPPU juga siap menghadapi banding yang akan diajukan Jakpro. Dia mengatakan keberatan terlapor merupakan hal wajar.
“Bagi KPPU, keberatan oleh terlapor adalah hal yang wajar. Kami lihat perkembangan lanjutan di pengadilan niaga nanti ya,” kata Deswin.
Menurut Deswin, PT Jakpro memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan niaga, paling lama 14 hari setelah putusan majelis komisi dijatuhkan. Setelah permohonan diajukan, KPPU akan langsung melimpahkan putusan majelis komisi, beserta bukti-bukti pelanggaran ke pengadilan niaga.
“Jika telah diajukan permohonan keberatan, KPPU tentu saja akan melimpahkan putusan dan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim,” tuturnya.
Seperti diketahui, JakPro bakal mengajukan banding atas putusan KPPU. JakPro bersama dua perusahaan lainnya dinyatakan bersalah karena bersekongkol dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
“JakPro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding,” kata Direktur Utama PT JakPro Iwan Takwin dalam keterangannya, Sabtu (27/7).
Iwan menyampaikan dalam menjalankan usahanya, JakPro selalu tunduk terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Komitmen ini, kata dia, juga dijalankan ketika menyusun ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“JakPro sebagai perusahaan yang profesional, akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sambil mengajukan banding, pihaknya bakal melakukan pembenahan serta penyempurnaan sistem. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko di masa mendatang.
“Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan JakPro ke depannya demi memitigasi potensi-potensi risiko di masa yang akan datang,” tegasnya.
(idn/idn)