Jakarta –
Bareskrim Polri masih terus mendalami laporan terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu. Polri mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait pelaporan terhadap Panji tersebut.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Ramadhan mengatakan penyidik segera merampungkan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Penyidik, kata Ramdhan, berencana memintai keterangan dari 20 ahli yang terkait dengan aduan terhadap Panji Gumilang itu.
“Adapun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, satu ahli labfor,” ujarnya.
Ramadhan mengatakan pihaknya bakal memanggil lagi Panji Gumilang seusai pemeriksaan saksi dan ahli. Dia belum merinci terkait kapan waktu pemanggilan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah mengantongi fatwa dari MUI terkait perkara itu. Fatwa tersebut digunakan penyidik untuk mendalami unsur pidana yang dilakukan Panji.
“Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan,” ujar Brigjen Djuhandani kepada wartawan, Jumat (21/7).
Selain itu, dia mengatakan pihaknya telah menerima hasil uji labfor terhadap sejumlah video yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
“Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan,” jelasnya.
Selain itu, Bareskrim tengah menyelidiki kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik bakal mulai memintai keterangan para saksi terkait dugaan TPPU mulai Selasa (25/7). Dia mengatakan bakal memintai keterangan sebanyak 10 saksi pada pekan ini.
“(Pemeriksaan) mulai besok. Total minggu ini ada 10 orang,” kata Whisnu saat dihubungi, Senin (24/7).
(haf/haf)