Pandeglang –
Terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Pandeglang akan meminta hakim untuk menolak banding yang diajukan terdakwa.
“Menolak banding, tetap pada tuntutan,” kata Kasintel Kejari Pandeglang, Wildan di Kantor Kejari Pandeglang, Banten, Senin (24/7/2023).
Wildan mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) baru menerima memori banding yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya hari ini. Ia mengatakan selanjutnya JPU akan membuat kontra memori banding.
“Untuk selanjutnya kita akan membuat kontra memori banding terhadap banding yang diajukan oleh terdakwa lewat kuasa hukum,” katanya.
Wildan mengatakan ada beberapa poin dalam banding yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Salah satunya mengenai hukuman tambahan kepada terdakwa yaitu 8 tahun dilarang mengakses internet.
“Secara garis besar terkait persidangan ke majelis hakim, dan juga terkait putusan 8 tahun dilarang akses internet,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana, mengajukan permohonan banding atas putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten. Pihak Alwi kecewa kepada majelis hakim selama proses persidangan karena memberikan hukuman tambahan 8 tahun larangan penggunaan internet.
“Kami hanya menilai lebih kepada due process of law. Due process of law itu menurut kami tidak terpenuhi, maksud Pasal 54 KUHAP, yaitu soal hukum acara, yang kedua Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan seorang warga negara didakwa wajib untuk mendapatkan bantuan hukum, kami menilai proses tersebut itu terlepaskan dari hak-hak si Alwi,” kata pengacara terdakwa revenge porn, Ayi Erlangga, di Pandeglang, Kamis (20/7) kemarin.
(mae/mae)