Jakarta –
Majikan dari asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah, Metty Kapantow, divonis 4 tahun penjara di kasus penganiayaan. Hakim menyatakan Metty Kapantow terbukti secara sah dan bersalah melakukan penyiksaan fisik kepada Siti.
“Mengadili, memutuskan, menyatakan terdakwa Metty Kapantow, terdakwa So Kasander, terdakwa Jane Sander, terdakwa Evi, terdakwa Sutriyah, terdakwa Inda Yanti, terdakwa Pebriana Amelia, terdakwa Saodah dn terdakwa Pariyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan perbuatan pidana melakukan dan menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara berlanjut,” kata ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuhnya.
Hakim menyatakan suami Metty Kapantow, So Kasander, dan anaknya, Jane Sander, juga terbukti melakukan kekerasan fisik ke Siti. So Kasander divonis pidana penjara selama 3,5 tahun.
“Terdakwa So Kasander selama 3,5 tahun,” ujarnya.
Kemudian, terdakwa ART Evi divonis 4 tahun penjara. Lalu, ART Sutriyah alias Triyah, ART Inda Yanti, ART Saodah, ART Pebriana Amelia, dan ART Pariyah alias Ria divonis 3,5 tahun penjara.
“Terdakwa Evi selama 4 tahun, terdakwa Sutriyah, Inda Yanti, Pebriana Amelia, Pariyah, Saodah masing-masing selama 3,5 tahun,” ujarnya.
Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Sebelumnya, Metty Kapantow dituntut 4 tahun penjara di kasus penganiayaan ini. Jaksa menyakini Metty Kapantow dkk terbukti secara sah melakukan kekerasan fisik dan penyiksaan kepada Siti.
(haf/haf)