Jakarta –
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidia menanyakan perihal waktu pengunduhan file di flashdisk yang disebut berisi bukti digital kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa penuntut umum keberatan karena ditanyakan kepada ahli digital forensik yang bukan kapasitasnya.
Mulanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023) kuasa hukum Haris dan Fatia mempertanyakan kepada ahli digital forensik puslabfor Mabes Polri, Kompol Heri Pritanto mengenai tanggal menganalisis file tersebut. Heri mengatakan dia diminta menganalisis file itu pada tanggal 1 Maret 2022.
“Berita acara penyitaan tertanggal 20/12/2021 ya. Tanggal berapa ahli atau tim ahli diminta untuk memeriksa,” kata kuasa hukum Haris dan Fatia.
“Permintaan dari penyidik 1 Maret 2022. Terus barang bukti tersebut kami terima tanggal 7 Maret 2022,” timpal ahli.
“Pemeriksaan Maret 2022, berita acara penyitaan Desember 2021. Ahli tadi bilang bahwa file didownload 29 Agustus. Ahli tahu nggak bahwa laporan polisi tertanggal 22 September 2022,” tanya kuasa hukum Haris Fatia.
Kuasa hukum Haris dan Fatia kemudian menanyakan apakah bisa disimpulkan jika file diunggah sebelum laporan polisi terhadap kliennya dibuat. Ahli kemudian bicara bukan kapasitasnya untuk menjawab.
“Bisa nggak saya menyimpulkan bahwa file ini didownload sebelum laporan polisi,” tanya kuasa hukum Haris dan Fatia.
“Saya bukan ahli untuk itunya,” kata ahli.
“Apakah benar, bukan menyimpulkan, file ini didownload 29 Agustus 2021,” timpal kuasa hukum Haris dan Fatia.
“Berdasarkan meta data iya, sesuai,” jelas ahli.
“Dan ahli tahu laporan polisi 22 Desember 2021. Berarti download sebelum laporan polisi,” ujar kuasa hukum Haris Fatia.
Jaksa penuntut umum (JPU) keberatan atas pertanyaan kuasa hukum Haris dan Fatia terhadap ahli. JPU menyebut persoalan tanggal unggahan dan laporan polisi merupakan tata cara penyitaan. Belum sempat JPU menjelaskan, kuasa hukum Haris dan Fatia memotong pembicaraan.
“Keberatan Yang Mulia, tugas ahli adalah menganalisa. Itu urusan tata cara penyitaan bukan,” ucap JPU.
“Justru karena itu,” timpal kuasa hukum Haris dan Fatia.
“Ini bukan kewenangan saudara,” kata JPU.
“Bukan kewenangan, tadi saya ditanya timelinenya saja,” jawab ahli.
Kuasa hukum Haris dan Fatia keberatan. Sebab ahli juga menjelaskan soal tata cara.
“Keberatan Yang Mulia, tadi ahli mengatakan adalah mengenai tata cara, ini adalah tata cara,” kata kuasa hukum Haris dan Fatia.
Hakim lalu bertanya apakah masuk dalam kewenangan ahli untuk menjawab tanggal file diunggah dan disita sebagai barang bukti. Ahli menerangkan bukan kewenangannya.
“Apakah pertanyaan penasehat hukum saudara bisa kewenangan saudara untuk menjawab,” tanya hakim.
“Bukan, kewenangan penyitaan ada di penyidik,” ujar ahli.
Perdebatan sempat terjadi antara kuasa hukum Haris dan Fatia serta JPU. Namun hakim menengahi.
“Bukan kewenangan saudara, sudah. Ya sudah, sudah,” tutup hakim.
(dek/idn)