Metty Kapantow, majikan asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah, divonis 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Siti. Hal meringankan vonis itu adalah Metty Kapantow dan suaminya, So Kasander, telah restitusi senilai Rp 275 juta dan memberi bantuan Rp 200 juta sehingga total memberi Rp 475 juta ke korban.
“Yang meringankan, para terdakwa khususnya Metty Kapantow dan So Kasander telah berusia lanjut, para terdakwa sudah menitipkan uang restitusi di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan yang diperhitungkan oleh LPSK sebesar Rp 275.042.000, yang bisa diambil sewaktu-waktu oleh keluarga korban Siti Khotimah,” kata ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Hakim menyatakan hal meringankan lain vonis tersebut adalah Metty sudah menyesali perbuatannya dan memberikan uang bantuan senilai Rp 200 juta di luar restitusi. Terdakwa So Kasander, Jane Sander, ART Sutriyah alias Triyah, ART Inda Yanti, ART Evi, ART Saodah, ART Pebriana Amelia, ART Pariyah alias Ria juga dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.
“Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban,” ujarnya.
Sementara hal memberatkan vonis itu adalah penyiksaan yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan trauma mendalam bagi Siti. Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa membuat Siti Khotimah terancam kehilangan pekerjaan dalam waktu lama.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Perbuatan para terdakwa tidak saja menimbulkan rasa sakit berkepanjangan kepada Siti Khotimah, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam yang dialami oleh korban Siti Khotimah di kemudian hari. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kehilangan pekerjaan dan penghasilan dalam waktu lama,” ujar hakim Tumpanuli Marbun.
Para terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Lalu, penyiksaan yang dialami Siti juga membuat Siti kesulitan dalam menjalani aktivitas.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan Siti Khotimah selaku korban kesulitan dalam menjalani aktivitasnya sehari-hari karena luka yang dideritanya. Para terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui secara terus terang atas sebagian perbuatan yang dilakukannya dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Metty divonis 4 tahun penjara di kasus penganiayaan. Hakim menyatakan Metty Kapantow terbukti secara sah dan bersalah melakukan penyiksaan fisik kepada Siti.
“Mengadili, memutuskan, menyatakan terdakwa Metty Kapantow, terdakwa So Kasander, terdakwa Jane Sander, terdakwa Evi, terdakwa Sutriyah, terdakwa Inda Yanti, terdakwa Pebriana Amelia, terdakwa Saodah dn terdakwa Pariyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan perbuatan pidana melakukan dan menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara berlanjut,” kata ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.