Jakarta –
Bareskrim Polri menjadwalkan besok untuk pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Ada dua saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana (SMBK) yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
“Besok itu dua, saudara AF Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana sama doktor MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangun Kencana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Ramadhan menegaskan pemeriksaan tersebut untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU Panji Gumilang. Pihaknya juga hari ini telah melakukan pemanggilan terhadap 8 saksi lain, namun semuanya mangkir.
“Pokonya tujuan pemanggilan itu untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU saudara PG,” tuturnya.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya bakal memintai keterangan dari yayasan Ponpes Al-Zaytun sebagai saksi dalam perkara itu. Whisnu mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 10 saksi pada pekan ini.
“(Pemeriksaan) mulai besok. Total minggu ini ada 10 orang,” kata Whisnu saat dihubungi, Senin (24/7).
Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu. Adapun penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan itu dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
(fas/fas)