Jakarta –
Tersangka dugaan kasus korupsi bantuan siswa miskin (BSM), Engkos Kosasih, berencana mengembalikan uang hasil korupsinya. Uang tersebut akan dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten.
“Engkos di sini akan mengembalikan uang, karena pertanggungjawaban jabatan dia sebagai kepala sekolah,” kata pengacara Engkos, Hadian Surahmat, Selasa (25/7/2023).
Hadian mengatakan uang tersebut akan dikembalikan pada Jum’at (28/7/2023) mendatang. Total uang sekitar Rp 234 juta yang akan dikembalikan oleh tersangka Engkos.
“Kita akan bayar kerugian negaranya Rp 234 juta, nanti hari Jum’at saya ke sini (ke Kejari Pandeglang),” ucapnya.
Kasipidsus Kejari Pandeglang, Yan Perdana, mempersilahkan kepada pihak tersangka jika ingin mengambil kerugian negara. Meski ada pengembalian, ia menegaskan tidak mempengaruhi proses hukum.
“Kalau untuk pengembalian negara itu kita serahkan kepada tersangka, mereka terserah mau memenuhi kewajiban untuk mengganti, tetapi hukum tetap berproses,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini sudah akan segera disidangkan. Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin ke Kejari Pandeglang. Polisi menyerahkan dua tersangka, Engkos Kosasih dan Aip.
“Kejaksaan negeri Pandeglang telah menerima tahap II dari Polres Pandeglang yakni atas tersangka Engkos (EK) dan tersangka Aip (AP),” kata Kasipidsus Kejari Pandeglang, Yan Perdana, Senin (24/7).
Yan menjelaskan dalam perkara ini kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyalurkan bantuan siswa miskin (BSM) ke siswa SMAN 3 Pandeglang. Ia mengatakan anggaran bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2013 dan 2014.
“Berdasarkan keterangan berkas, BSM ini yang mana anggaran tersebut dari kementerian pendidikan, yang mana anggaran tersebut untuk membantu siswa miskin, atau membantu siswa SMA di Pandeglang,” katanya.
(fas/fas)