Jakarta –
Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait jual beli organ ginjal jaringan Kamboja. Total ada 3 orang korban yang diperiksa.
“Ada 3 saksi sebagai juga korban tentunya dalam proses pemeriksaan yang kita lakukan pasca rehabilitasi dan pelayanan kesehatan yang dilakukan biddokkes Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu keluhan usai para korban menjalani transplantasi ginjal.
“Meliputi pemeriksaan tensi, respirasi, kemudian ada keluhan-keluhan apa yang dirasakan pasien tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut pemeriksaan di daerah luka bekas operasinya,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Hery, kondisi korban masih terpantau normal. Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para korban.
“Rata-rata sudah sembuh semua. Jadi walaupun baru satu bulan tetapi secara fisik kondisi luka pasca operasinya cukup bagus, dan nanti kita akan tindak lanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan radiologi untuk menentukan organ yang diambil tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO yang menjual ginjal ke Kamboja. Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka, termasuk oknum polisi berinisial M alias D berpangkat aipda karena ikut terlibat.
Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.
Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.
Sementara itu, 9 tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional untuk kembali mencari mangsa di Tanah Air.
Serta seorang lainnya yang berinisial H merupakan penyambung antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.
(wnv/zap)