Jakarta –
Polisi menangkap tiga orang pria atas kasus pembacokan terhadap seorang pria di Tambun, Kabupaten Bekasi. Aksi tersebut dilakukan lantaran salah satu pelaku cemburu korban mendekati mantan istrinya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyah di mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/7) di sebuah bengkel di Tambun. Mulanya, pelaku Fai (21) mendengar informasi mantan istrinya tengah dekat dengan korban AS (20). Setelahnya, rekannya AH mengajaknya dan satu orang lainnya Agus Setiawan (27) untuk mengeroyok korban.
“Diawali dengan adanya pemberitahuan dari AH (DPO) bahwa mantan istrinya dekat dengan korban. Lalu AH (DPO) mengajak Fai Agus Setiawan untuk melakukan pengeroyokan atau memberi pelajaran terhadap korban,” kata Twedi dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Sembari membawa senjata tajam jenis pedang, mereka pun menghampiri korban yang saat itu tengah berada di bengkel. Tanpa basa basi, korban pun dibacok.
“AH turun dari sepeda motor serta memegang senjata jenis pedang. Lalu Agus Setiawan serta menunggu dan bersiap-siap saat AH dan Fai melakukan pembacokan terhadap korban bisa segera kabur bersama-sama. Korban setelah dibacok jatuh tertelungkup dan para pelaku kemudian melarikan diri,” ujarnya.
Beruntung korban masih selamat setelah dibacok. Pihak kepolisian lanjut menyelidiki kasus yang ada kemudian berhasil mengamankan pelaku Fai dan Agus Setiawan. Sementara itu, pelaku lainnya AH masih buron.
Keduanya pelaku yang sudah ditangkap ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.
(wnv/dwia)