Semarang –
Baghastian Wahyu Kisara (27), begal yang membunuh dan membegal driver taksi online di Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman mati. Dia diduga sudah merencanakan pembunuhan dalam aksinya itu.
Dilansir detikJateng, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP subsider pasal pembunuhan, yaitu Pasal 338 KUHP dan pasal tentang pencurian disertai kekerasan, yaitu Pasal 365 KUHP.
“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di kantornya, Selasa (25/7/2023).
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono memerinci ancaman hukuman dari pasal-pasal itu.
“Kalau Pasal 340 KUHP itu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” kata Wiwit.
Pelaku memang mengakui sudah merencanakan aksi perampokan. Dia sengaja mengincar taksi online dengan memilih korbannya secara acak. Aksi dilakukan hari Senin (24/7) dini hari kemarin dan orderannya diterima oleh korban, Fauzy Aribammar (28).
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video ‘Ini Tampang Pembunuh Taksi online di Semarang’:
(idh/idh)