Jakarta –
Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 30 Juli. Peringatan internasional ini bertujuan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai kejahatan transnasional yang mengancam kehidupan manusia dan kemanusiaan.
Dalam rangka Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia 2023, PBB mengangkat tema penting untuk peringatan tahun ini. Berikut informasi selengkapnya soal Hari Anti Perdagangan Manusia 2023.
30 Juli memperingati apa? Tanggal tersebut adalah peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia. Dilansir situs PBB, Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia 2023 mengusung tema “Reach every victim of trafficking, leave no one behind” atau “Jangkau setiap korban perdagangan, jangan tinggalkan siapa pun”.
Kampanye Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia 2023 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan perkembangan terbaru tentang perdagangan orang. Peringatan ini juga menyerukan kepada pemerintah, penegak hukum, layanan publik dan masyarakat sipil untuk meningkatkan upaya dalam memperkuat pencegahan perdagangan orang, mengidentifikasi dan mendukung para korban, dan mengakhiri impunitas (pembebasan dari hukuman atau kehilangan atau melepaskan diri dari denda).
Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia 2023 menggunakan tagline #EndHumanTrafficking. Lewat tagar ini, kita harus menyadarkan setiap orang tentang topik perdagangan manusia dan mendukung pencegahan tindakan tersebut.
Tema Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia 2023 (Foto: Situs PBB)
|
Sejarah Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia
Dilansir situs PBB, semenjak tahun 2003, Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan atau United Nations Office on Drug and Crime (UNODC) telah mencatat sebanyak 225 ribu kasus TPPO. Setelahnya, laporan kasus tersebut semakin bertambah banyak.
Kemudian, pada 2006, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB atau The United Nations Economic and Social Council (ECOSOC) meminta kepada dunia untuk senantiasa membantu secara teknis kepada negara yang memiliki kasus TPPO. Bahkan saat itu, pemerintah Jepang menggelar koordinasi dan kolaborasi internasional dalam melawan TPPO.
Beberapa organisasi yang hadir pada pertemuan itu yaitu ILO, IOM, UNICEF, UN Women, UNCHR, dan UNODC. Mereka bersama-sama membentuk kelompok anti TPPO.
Pada Maret 2007, lahirlah kelompok yang bernama Kelompok Koordinasi Antar Lembaga Anti Perdagangan Manusia atau Inter-Agency Coordination Group Against Human Trafficking (ICAT). Kemudian, pada 2010, Majelis Umum PBB membuat rencana memerangi TPPO dengan terciptanya “Dana Perwalian Sukarela-PBB”.
Pada 2013, Majelis Umum PBB membuat resolusi bernomor A/RES/68/192 serta menetapkan 30 Juli merupakan Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sedunia atau Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia.
Resolusi tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang situasi korban perdagangan, mengupayakan kemajuan korban dan melindungi hak-hak korban.
Simak juga ‘Kemlu: Kasus TPPO Meningkat Sampai 100% dalam 2 Tahun Terakhir’:
(kny/imk)