Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah menerima uang Rp 500 juta per bulan dalam pengadaan proyek BTS 4G Kominfo. Plate menyebut uang itu bukan untuk dirinya.
Hal itu disampaikan Plate saat sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7/2023). Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini.
Dalam kesaksiannya, Mirza menyampaikan panjang lebar mengenai proyek BTS Kominfo. Mirza menyebut mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyetor uang Rp 500 juta per bulan ke sekretaris mantan Menkominfo Johnny G Plate bernama Heppy.
Pernyataan Mirza itu pun membuat hakim Fahzal penasaran. Hakim bertanya kepada Plate mengenai kebenaran setoran uang Rp 500 juta per bulan itu.
“Itu tuh yang Rp 500 juta itu gimana?” tanya hakim.
“Kan tidak menyebut saya tadi,” jawab Plate.
Plate mengatakan Mirza tidak menyebut namanya terkait uang Rp 500 juta per bulan. Plate mengatakan uang itu bukan untuknya.
“Tidak menyebut saudara?” tanya hakim.
“Dia menyebutnya buat Heppy, bukan buat saya,” kata Plate.
Plate pun membantah menerima uang Rp 500 juta per bulan terkait pengadaan proyek BTS 4G Kominfo.
“Itu bukan saudara bantah itu?” tanya hakim.
“Saya bantah karena saya tidak tahu kalau yang lain,” jawab Plate.
“Oke,” timpal hakim.
Simak soal setoran Rp 500 juta di halaman berikutnya.