Jakarta –
Heboh wali murid di salah satu sekolah di Tulungagung yang mengeluhkan harga seragam mahal. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta pihak sekolah tidak membebani orang tua.
“Kemendikbudristek mengimbau agar pihak sekolah dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan Komite Sekolah dan persatuan orang tua murid dan guru (POMG) untuk menentukan pilihan yang terbaik untuk setiap sekolah, termasuk penentuan harga serta pilihan untuk mengatur adanya seragam khas sekolah. Pilihan yang ditetapkan tidak boleh membebani pihak orang tua,” kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Anang menyebut bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pihak sekolah bisa melakukan musyawarah terkait keluhan ini. Dia mengatakan musyawarah itu diharapkan bisa memecahkan masalah yang ada.
“Kemendikbudristek melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orang tua dapat didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama dengan Komite Sekolah,” katanya.
Wali Murid Keberatan
Wali murid SMA Negeri 1 Kedungwaru, Tulungagung, mengeluhkan mahalnya biaya pembelian seragam dan atribut siswa baru di sekolah. Mereka merasa pembelian seragam itu terkesan diwajibkan.
Dilansir detikJatim, Jumat (21/7), salah seorang wali murid berinisial NE mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan seragam dan atribut anaknya yang menginjak kelas X, ia harus merogoh kocek Rp 2.360.000.
“Kalau melihat harganya saya rasa cukup mahal, itu belinya di (koperasi) sekolah,” kata NE.
Setelah Tulungagung, kini wali murid SMAN/SMKN di Kabupaten dan Kota Mojokerto mengeluhkan hal serupa. Harga seragam mencapai Rp 495 ribu per setel. Dilansir detikJatim, keluhan datang salah satunya dari wali murid SMKN 1 Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Ibu dua anak berinisial ST (40) harus membayar Rp 2.055.000 ke koperasi siswa SMKN 1 Sooko Bina Mandiri untuk seragam putrinya. Sang putri tercatat sebagai siswi baru jurusan akuntansi di sekolah tersebut.
“Pengumuman diterima 28 Juni 2023. Besoknya 29 Juni disuruh daftar ulang. Saat itulah saya disuruh membayar seragam Rp 2.055.000, lalu diukur untuk penjahitan,” katanya kepada detikJatim di rumahnya, Selasa (25/7/2023).
Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim) Emil Elestianto Dardak membuka peluang untuk mengevaluasi koperasi yang menjual seragam sekolah dengan harga terlampau mahal. Emil mengancam akan menutup koperasi yang melakukan mark up harga.
“Keputusan itu tidak tertutup, apakah itu nanti konklusinya ke situ (evaluasi dan menutup koperasi) kita belum menutup itu. Koperasi punya hak menjual apa saja, tapi kami tidak menutup (peluang mengevaluasi koperasi). Tapi perlu diingat keputusan pemerintah tidak diambil dengan emosi sesaat,” kata Emil di Gedung Negara Grahadi Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Selasa (25/7/2023).
“Tapi apa yang jadi masalah tidak boleh kita abaikan. Pasti kita ambil keputusan yang adil untuk siswa-siswi kita,” sambungnya.
Lihat juga Video ‘Pengunjung Membludak, Toko Seragam di Tasik Pakai Sistem Buka Tutup’:
(azh/jbr)