Bekasi –
Tawuran maut antarpelajar terjadi di Jalan Mustikasari, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Satu orang pelajar tewas dan satu lainnya terluka akibat tawuran tersebut.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan tawuran tersebut terjadi pada Senin (24/7/2023) sekitar pukul 21.21 WIB. Saat itu MA dan RP hendak pulang ke rumahnya setelah nongkrong di warung kopi bersama teman-temannya.
Saat melintas di lokasi kejadian, datang sekelompok pelaku. Mereka lantas mengayunkan senjata tajam ke arah korban.
“Tiba-tiba datang sekelompok orang yang menggunakan kendaraan bermotor kurang lebih ada 9 orang. Kemudian para pelaku dari atas motor mengayunkan senjata tajam berupa celurit dan lain sebagainya,” kata Sukadi kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Akibat serangan tersebut, dilaporkan RP meninggal dunia di lokasi karena mendapatkan beberapa luka bacokan. Sementara itu, rekannya MA selamat dan mengalami luka di tangan kirinya.
“Terjadilah di situ perkelahian yang mengakibatkan inisial MA itu luka sekarang masih dirawat di rumah sakit, dan RP dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Janjian Via WA
Sukadi menambahkan, kedua kelompok terlibat tawuran satu sama lain. Bahkan, lanjut dia, mereka sudah janjian melakukan aksi tawuran sebelumnya. Sejauh ini pihak kepolisian sudah mengamankan setidaknya 17 orang dari kedua kelompok tersebut.
“Korban sendiri ikut serta dalam tawuran. Jadi yang kita amankan di sini adalah selain teman-teman korban sebagai pelaku, lawannya juga melakukan juga sama-sama pelaku. Di sini sudah ada WA-nya, bahwa memang sudah ada janjian,” jelasnya.
Berdasarkan alat bukti yang ada, para pelaku bisa dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
(wnv/mea)