Jakarta –
Kawasan reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 diusulkan Bupati masuk wilayah Kepulauan Seribu. F-PDIP DPRD DKI Jakarta meminta agar pembahasan masalah itu dilakukan dengan hati-hati.
“Pemerataan yang hendak dicapai dalam bentuk pembangunan dan pemerataan ekonomi di Kepulauan Seribu bisa saja menjadi pertimbangan, namun semuanya jangan gegabah dan tergesa-gesa,” kata Sekretaris Fraksi PDIP, Rio Sambodo, saat dihubungi, Selasa (25/7/2023).
Rio menilai kajian yang dilakukan tak bisa sembarangan. Menurutnya seluruh aspek harus dikaji mulai dari aspek pemerintahan hingga lingkungan.
“Patut dilakukan pendalaman yang utuh dan menyeluruh. Khususnya berkaitan dengan multi aspek, baik tentang pemerintahan, lingkungan sosio psikis, dan lain-lain. Intisarinya harus sematang mungkin dan jia kalau perlu melibatkan banyak kalangan terimak pakar untuk menghimpun pandangan dan kajiannya,” tuturnya.
PIK 2 Diusulkan Jadi Kepulauan Seribu
Sebagaimana diketahui, usulan tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi pada November 2022. Junaedi bahkan mengaku telah bersurat ke Pemprov DKI.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons usul Junaedi yang ingin kawasan Pulau Reklamasi PIK 2 masuk wilayah teritorinya. Heru bakal mengkaji usulan tersebut.
“Boleh-boleh saja,” kata Heru Budi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa (25/7/2023).
Heru memandang kajian perlu dilakukan untuk menentukan pembagian wilayah tersebut bisa masuk ke Kepulauan Seribu atau tidak.
“Usulan Pak Bupati nanti dikaji bagian darat atau bagian Kepulauan Seribu,” terangnya.
(aik/idn)