Wonogiri –
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memeriksa aset milik terpidana kasus korupsi PT Jiwasyara, dan Asabri, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, di Kecamatan Paranggupito, Wonogori, Jawa Tengah. Pihak Kecamatan menyebut belum ada penyitaan aset yang sedang diukur Kejagung itu.
“Benar (ada tim dari Kejagung ke Paranggupito), ini baru pemetaan dan pengukuran, belum penyitaan. Besok rencananya selesai pengukuran,” kata Camat Paranggupito, Catur Susilo Prono, dilansir detikJateng, Kamis (27/7/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, luas tanah yang diukur mencapai 356 hektare dan tersebar di tiga desa. Lahan itu dibeli Benny Tjokro dari masyarakat.
“Yang dipetakan dan diukur masuk di Desa Paranggupito, Desa Gudangharjo, dan Desa Gunturharjo,” ungkap dia.
Catur mengatakan, tanah yang diukur itu berada di sekitar pantai. Namun, bukan area Pantai Sembukan dan Klotok. Sebab tanah di dua pantai itu adalah aset desa.
“Sebelumnya (sebelum pengukuran) sudah ada surat dari Kejagung dengan tembusan ke pemerintah daerah, camat, hingga kepala desa. Saat ini masih berlangsung pengukuran. Dari Kejari, ATR/BPN, dan Forkopimcam,” kata Catur.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/idn)