Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan soal Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek pengadaan alat deteksi korban di reruntuhan. Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses hukum.
“Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (proyek), ya kalau terkena OTT, ya hormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Kamis (27/7/2023).
Jokowi mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian. e-Katalog, lanjut Jokowi, menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk menjajakan usahanya.
“Perbaikan-perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki terus. Perbaikan sistem, seperti misalnya e-Katalog, sekarang yang masuk mungkin sudah 4 juta produk. Artinya itu perbaikan sistem,” ucap dia.
Sebelumnya KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi dan Jakarta Timur.
Penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai hampir Rp 1 miliar di Bekasi dan di Jakarta Timur.
“HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
(aud/yld)