Jakarta –
Keluarga Fauzy Aribammar, sopir taksi online, yang tewas dirampok meminta pelaku Baghastian Wahyu Kisara (27) dihukum berat. Bahkan keluarga berharap pelaku dihukum mati.
Hal itu diungkapkan mertua korban yaitu Diki Sulistyanto dan Sulistyowati yang datang ke lokasi kejadian saat prarekonstruksi hari ini.
“Dihukum berat, kalau bisa hukuman mati, nyawa dibalas nyawa,” kata Sulistyowati di lokasi, Jalan Mugas Dalam Raya, Semarang, dilansir detikJateng, Kamis (27/7/2023).
Sulistyowati yang tampak sedih terlihat dirangkul terus oleh suaminya yang berusaha menenangkan. Dalam prarekonstruksi itu diperagakan 25 adegan mulai dari korban datang, Baghastian beraksi, Baghastian pergi membawa kabur mobil korban, dan saksi datang.
Untuk diketahui, perampokan dan pembunuhan itu terjadi pada Senin (24/7) sekitar pukul 03.30 WIB. Baghastian sempat kabur dan ditangkap di daerah Karanganyar sekitar pukul 06.15 WIB di hari yang sama.
Baghastian dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP dan juga pasal tentang pencurian disertai kekerasan yaitu Pasal 365 KUHP.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)