Jakarta –
Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Mandala Aditya Pratama (13), peserta masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di sekolah tersebut. Kepsek berinisial K ini dianggap lalai hingga Mandala tewas.
Sebelum menetapkan K sebagai tersangka, polisi terlebih dulu melakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka.
“Hasil dari pemeriksaan (saksi-saksi) dan juga alat bukti yang ada, tadi malam telah dilaksanakan gelar perkara. Dari penyelidikan dan kemudian diputuskan perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo, dilansir detikJabar, Kamis (27/7/2023).
Setelah menaikkan status ke penyidikan, polisi kemudian secara maraton kembali memeriksa saksi dan memenuhi alat bukti. Setelah itu, gelar perkara yang kedua kalinya kembali dilakukan.
“Dilaksanakan gelar perkara, yang tadinya gelar perkara naik ke penyidikan, malam tadi dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Dari gelar perkara tersebut, telah ditetapkan tersangka Saudara K, kepala sekolah. Kemudian pasal yang disangkakan Pasal 359 KUHP,” ujar Maruly.
Begini bunyi Pasal 359 KUHP:
“Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.”
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar di Sukabumi tewas tenggelam di sebuah sungai. Korban dikabarkan tenggelam saat tengah mengikuti kegiatan MPLS.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)