Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan kader PDI-P Cinta Mega masih berstatus anggota DPRD meski telah disanksi rekomendasi pemecatan dan PAW oleh partai. Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan belum menerima surat PAW dari DPRD DKI Jakarta.
“Yang bersangkutan saat ini masih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta,” kata Dody saat dihubungi Kamis (27/7/2023).
Dody menjelaskan Cinta Mega sampai saat ini juga masih mendapatkan hak yang diberikan terhadap setiap anggota DPRD DKI Jakarta. Dia menyampaikan Cinta tetap berstatus anggota DPRD DKI Jakarta selama belum ada surat permohonan penggantian antar waktu (PAW).
“Belum ada surat pengajuan PAW atas nama yang bersangkutan ke KPUD. Nanti biasanya dari fraksi yang bersangkutan mengajukan ke pimpinan DPRD terus permohonan berhenti antar waktu,” ucapnya.
“Nanti dari pimpinan DPRD akan bersurat ke KPU Provinsi mengenai perihal tersebut, kami bisa rapat pleno PAW perolehan suara berikutnya ya setelah terima surat tersebut dari pimpinan DPRD,” lanjutnya.
Dody menyampaikan calon pengganti akan dipilih berdasarkan daftar calon pengganti anggota DPRD dari PDIP, yang perolehan suaranya berada di bawah Cinta Mega.
“Kami akan lakukan proses PAW, termasuk penetapan calon PAW nomor urut berikutnya, setelah menerima surat permohonan PAW dari pimpinan DPRD ya,” katanya.
Sebelumnya PDIP DKI Jakarta mengusulkan ke DPP PDIP agar Cinta Mega diganti dari anggota DPRD DKI Jakarta buntut viral diduga main slot atau judi online saat rapat paripurna. DPP PDIP bakal menggelar sidang etik.
“Ini Pak Komarudin Watubun (Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan) sedang ditugaskan di Papua. Besok Pak Komarudin Watubun baru kembali hari Jumat, sehingga akan langsung melakukan tindak lanjut atas berbagai pelanggaran disiplin,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.
Hasto belum menjelaskan lebih lanjut hukuman apa yang akan diberikan ke Cinta Mega. Dia mengatakan keputusan hukuman kepada Cinta Mega diserahkan ke Bidang Kehormatan partai.
“Badan kehormatan yang nanti akan menyidangkan persoalan tersebut, setelah Pak Komar datang kita melalui satu proses. Yang jelas usulan dari DPD DKI sudah diterima oleh DPP Partai. Jadi tinggal tunggu nanti proses keputusan yang diusulkan oleh Bidang Kehormatan,” sebutnya.
(idn/idn)