Jakarta –
Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang Kamis pagi hari ini. Panji kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus penistaan agama.
“Penistaan agama,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu (26/7/2023) malam.
Adapun surat panggilan sudah dilayangkan kepada pihak terkait. Pemanggilan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Terhadap Saudara PG (Panji Gumilang) telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Sebanyak 30 saksi sudah diperiksa terkait pemeriksaan kasus penodaan agama. Sebanyak 20 saksi ahli juga termasuk dalam pemeriksaan itu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah mengantongi fatwa dari MUI terkait perkara itu. Fatwa tersebut digunakan penyidik untuk mendalami unsur pidana yang dilakukan Panji.
“Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan,” ujar Brigjen Djuhandani kepada wartawan, Jumat (21/7).
Selain itu, dia mengatakan pihaknya telah menerima hasil uji labfor terhadap sejumlah video yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
“Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan,” jelasnya.
Di sisi lain, Bareskrim tengah menyelidiki kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim.
(dek/jbr)