Jakarta –
BEM UI melakukan aksi simbolik di depan Gedung Rektor UI, Depok. BEM UI meminta pihak UI memperhatikan atau melengkapi kebutuhan fasilitas dan bantuan operasional Satgas PPKS UI yang belum kunjung diberikan.
“Kami dari aliansi antikekerasan seksual BEM se-UI. Kami mengadakan aksi simbolik ‘UI Bukan Ruang Aman’ yang mana sebenarnya takut ini kami bawa karena kami merasa kekerasan seksual di UI itu belum bisa ditangani dengan baik,” ujar Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI Luis kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Luis mengatakan beberapa hari lalu Satgas PPKS UI menolak menerima laporan kekerasan seksual karena tak ada dukungan dari pihak UI. Menurutnya, Satgas PPKS UI tidak diberikan fasilitas yang cukup mumpuni untuk menangani dan mencegah kekerasan seksual di UI.
“Kita lihat dari beberapa hari yang lalu satgas PPKS UI itu menolak untuk menerima laporan kekerasan seksual karena tidak adanya dukungan bantuan operasional dari UI. Satgas PPKS UI ini juga tidak diberikan fasilitas yang cukup mumpuni untuk menangani dan mencegah kekerasan seksual di UI,” ujarnya.
Padahal, kata Luis, Satgas PPKS sudah menangani 40 korban dan 30 pelaku dari semenjak 8 bulan lalu Satgas UI dibentuk.
“Sejauh ini dari yang kita ketahui sudah ada lebih dari 40 korban dan sudah ada 30 pelaku dari semenjak Satgas PPKS UI terbentuk, 8 bulan. Ada 4 tuntutan yang mana tuntutan ini kita samakan dengan runtutan yang dirilis oleh pernyataan sikap Satgas PPKS UI,” ungkapnya.
Adapun pada 24 Juli, Satgas PPKS UI merilis pernyataan sikap mendesak Rektor UI beserta jajarannya untuk mengadakan pertemuan khusus dengan Satgas PPKS UI. Serta memenuhi kewajiban perguruan tinggi dalam menyediakan dana operasional, ruangan operasional yang kondusif, dan jaminan perlindungan sosial bagi Satgas PPKS UI.
“Menetapkan prosedur kerja sama antara Pusat Penanganan Terpadu dan Satgas PPKS UI sebagai wujud komitmen UI dalam implementasi pendampingan dan pemulihan terhadap korban. Menginisiasi penandatanganan pakta integritas oleh segenap pimpinan dan sivitas Akademika UI untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual,” ujarnya.
Apabila pimpinan UI tidak memenuhi seluruh poin tersebut hingga tanggal 31 Agustus 2023, seluruh anggota Satgas PPKS UI periode 2022-2024 akan mengundurkan diri terhitung sejak 1 September 2023. Satgas PPKS UI telah dan atau sedang menangani 29 laporan kasus kekerasan seksual dengan jumlah 30 terlapor atau pelaku dan 40 korban.
“Senin, 24 Juli 2023, Satgas PPKS UI menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual hingga Pimpinan UI berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam upaya melawan kekerasan seksual. Satgas PPKS UI hanya akan melanjutkan penanganan kasus yang telah kami terima hingga 24 Juli 2023 karena nihilnya sumber daya pendukung untuk memenuhi kebutuhan operasional,” ujarnya.
Satgas PPKS UI pun berharap seluruh Sivitas Akademika UI, termasuk Pimpinan UI, dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam menunjukkan komitmen dan upaya untuk melawan kekerasan seksual di lingkungan Kampus UI.
Respons Pihak Rektorat UI
Secara terpisah, detikcom menghubungi pihak rektorat UI. Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusiana, menanggapi bahwa Satgas PPKS dibentuk saat anggaran kampus sudah disetujui sebelumnya. Dengan kata lain, UI belum sempat menganggarkan dana untuk Satgas PPKS.
“Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia (UI) dibentuk pada tahun 2022-2024 (November 2022). Pada saat itu, anggaran untuk 2023 tentu sudah diajukan,” kata Amelita kepada detikcom.
Meski demikian, kampus berjanji akan menganggarkan dana untuk Satgas PPKS UI. Pihak rektorat sedang menyiapkan fasilitas untuk Satgas PPKS UI.
“Saat ini, sedang berlangsung proses revisi anggaran di UI, di mana memang anggaran untuk PPKS tersebut sedang disiapkan. Begitu juga dengan fasilitas lainnya yang dibutuhkan oleh PPKS, sekarang dalam proses penyiapan oleh Direktorat Operasi dan Pemeliharaan Fasilitas,” kata Amelita.
(idn/idn)