Jakarta –
Sebanyak delapan penambang emas terjebak di galian di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Polisi menetapkan empat orang tersangka atas kejadian ini.
“Dari keterangan saksi tersebut kita menetapkan empat orang tersangka,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu di Mapolresta Banyumas, dilansir detikJateng, Jumat (28/7/2023).
Edy menyebut penetapan itu usai dilakukannya pemeriksaan 23 saksi. Salah satu tersangka itu yakni pemilik lahan tambang, SN (76).
“Dan kemudian ada tiga orang sebagai pengelola atau pendana. KS (43) dan WI (43) sebagai pengelola sumur serta DM (40) sebagai pemilik modal,” terangnya.
Para pelaku dijerat pasal UU Minerba Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 100 miliar.
“Empat pelaku semuanya merupakan warga Pancurendang, Kecamatan Ajibarang,” ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/idh)