Jakarta –
Seorang pelaku narkoba DK (38) dilaporkan tewas usai dianiaya anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Keluarga mengaku heran saat mendengar informasi korban yang tewas.
Kuasa hukum keluarga korban Ramzy Brata Sungkar mengatakan kejanggalan pertama kali terungkap setelah keluarga menjemput jenazah korban di salah satu rumah sakit.
Saat itu istri korban bercerita kalau suaminya DK ditangkap terkait kasus narkoba. Namun, dirinya mendapat kabar bahwa suaminya tewas.
“Narkoba, sejauh ini diduganya (ditangkap kasus) narkoba. Cuma ada kejanggalan, ‘suami saya ditangkap tapi kok mati’,” kata Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Pihaknya lanjut mendalami kasus yang ada. Namun saat melakukan pendalaman, dirinya mendapatkan informasi adanya penangkapan oknum Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait perkara yang ada.
“Prosedur yang sudah dilakukan oleh Polda Metro sangat sangat membantu, sangat sangat ‘meringankan’ tugas-tugas kami sebagai penasehat hukum dari keluarga korban di mana prosesnya tadi sudah dijabarkan, dengan laporan tipe A yang itu internal sendiri,” ujarnya.
Ramzy mengaku belum mendapatkan secara detail kronologi kematian DK yang dianiaya total 8 orang anggota Polri tersebut. Pihak keluarga pun sudah menyambangi langsung Polda Metro untuk mengetahui duduk perkara.
“Tadi bisa berjumpa langsung dengan para pelaku dengan SOP dengan prosedur karena demi keselamatan keluarga korban,” kata dia
“Harus dikawal, dan kami sebagai penasihat hukum akan kawal terus ini sampai proses selanjutnya sampai penyelesaian,” imbuhnya.
Diduga 9 Oknum Polisi Terlibat
Diduga ada 9 oknum polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 oknum polisi terkait penganiayaan tersebut, satu lainnya masih buron.
Dari 8 orang tersebut, satu dinyatakan tak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya. Sementara 7 orang sudah ditetapkan tersangka.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang. Namun, yang masuk pidana adalah 7 orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO,” kata Hengki.
Tujuh orang oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut juga akan diproses atas pelanggaran kode etik Polri.
(wnv/eva)