Jakarta –
Penahanan terhadap Galuh Firmansyah, pria Surabaya yang viral mencuri mi instan di Indomaret ditangguhkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan Galuh tidak menjadi tahanan kota, tetapi penahanannya ditangguhkan.
Dilansir detikJatim, Galuh Firmansyah sedianya harus mendekam di sel polisi karena mencuri mi instan hingga cokelat di Indomaret. Galuh mengaku terpaksa mencuri karena kelaparan.
Tak cuma sekali, Galuh melakoni aksinya dua kali di Indomaret Gunung Anyar, Surabaya. Yakni pada 23 dan 24 Mei 2023. Kasus Galuh telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, Galuh dalam proses untuk mendapatkan restorative justice (RJ).
Galuh sempat dikabarkan menjadi tahanan kota karena hal tersebut menjadi rangkaian dari proses RJ. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengklarifikasi status Galuh Firmansyah. Galuh bukan tahanan kota, tetapi penahanannya ditangguhkan.
Hal ini disampaikan oleh Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa. Ia menyatakan, ada yang salah dari penyampaian tahanan kota tersebut.
“Bukan tahanan kota, ditangguhkan penahanannya. Jadi, sudah (dipastikan) tidak ditahan,” kata Ali dilansir detikJatim, Jumat (28/7/2023) pagi.
“Jadi, kami pastikan yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya,” sambungnya.
Hal senada disampaikan pengacara Galuh, Satria Marwan. Menurutnya, ada kesalahan penyebutan status tahanan kota yang disampaikan sebelumnya.
“Iya, ada yang salah, saya klarifikasi. Bukan tahanan kota, tapi ditangguhkan penahanannya. Jadi, Galuh sudah tidak ditahan,” ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)