Jakarta –
Polsek Metro Tanah Abang menangkap pemilik tanaman ganja di sebuah rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku MY (38) belajar menanam ganja dari YouTube.
“Dia (MY) belajar dari Youtube,” kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Bona pada wartawan di Polsek Tanah Abang, Jumat (28/7/2023).
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendalami apakah pelaku memiliki jaringan narkoba untuk jual beli ganja.
“Untuk penyelidikan kita tetap akan lakukan, karena kemaren masih pemeriksaan awal terhadap tersangka. Nanti kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kalau misal dia punya teman atau komplotan yang melakukan hal sama, kita akan tetap melakukan pengawalan terhadap kasus ini,” ujarnya.
Selain MY, polisi juga mengamankan AR (18) yang kedapatan akan membeli pohon ganja dari MY. “Sampai saat ini pelaku yg kita amankan satu orang MY. Jadi informasi AR ini adalah tersangka yang melakukan pembelian dengan MY,” ungkap Bona.
Bona mengatakan, tersangka MY baru melakukan budidaya tanam ganja selama 10 bulan terakhir. Ia menyebut, ganja yang di taman itu untuk dikonsumsi sendiri.
“Budidaya sudah di lakukan selama 10 bulan terakhir, dari pengakuan tersangka ganja ini untuk dikonsumsi sendiri,” tuturnya.
Bona mengatakan tersangka MY terbukti membudidayakan tanaman ganja di rumahnya. Saat penggeledahan, terdapat 5 tanaman ganja yang sudah dipanen.
“Saat digeledah, terdapat 5 tanaman ganja berumur 6 bulan dan 6 pohon ganja di polybag kecil warna hitam berumur 1 bulan,” ujarnya.
“Tindak pidananya adalah membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit yang kemudian dirawat hingga menjadi pohon Ganja dewasa yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja,” lanjutnya.
Sementara itu, tersangka MY mengaku dirinya sudah menggunakan ganja sejak tahun 2011. Namun, ia baru mencoba budidaya tanaman ganja selama 10 bulan di rumahnya dengan menonton Tutorial di YouTube sebanyak 10 kali.
“Dari 2011 (pakai ganja). Belajar dari YouTube, ada beberapa tutorialnya. Lebih dari 10 kali (ditonton),” kata MY.
Dari kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman 5-20 tahun penjara.
Simak juga ‘Saat Polisi Bongkar Budidaya Bibit Ganja Impor di Batam’:
(mea/mea)