Jakarta –
Pihak Polisi mengamankan sebuah senpi rakitan ilegal menjadi barang bukti dari kasus tewasnya Bripda ID. Diketahui senjata itu merupakan milik Bripka IG, namun saat kejadian ada pada Bripka IM.
Adapun peristiwa penembakan itu terjadi pada 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB. Selain menyita senjata api rakitan, polisi menyita barang bukti lain berupa selongsong peluru.
“Satu buah selongsong kaliber 45 ACP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Pada kesempatan yang sama,Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan pihaknya bakal mengonfrontir kedua tersangka kasus tewasnya Bripda ID, yakni Bripda IM dengan Bripka IG. Pemeriksaan konfrontir, kata dia, dilakukan untuk mendalami asal usul senjata api ilegal yang menewaskan Bripda ID.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata,” ujarnya dalam jumpa pers yang sama.
Pasalnya dari hasil penyidikan sementara baru diketahui bahwa senjata api ilegal tersebut merupakan milik Bripka IG. Kendati demikian, belum diketahui alasan Bripka IG memiliki senjata api rakitan ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Surawan mengatakan pemeriksaan kedua tersangka juga dimaksudkan untuk mengetahui proses serah terima senjata dari Bripka IG kepada Bripda IM.
“Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS namun pengakuannya milik IG,” ucapnya.
Adapun peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB, di kamar 11 rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
(dwia/dwia)