Jakarta –
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah menjalani klarifikasi terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK. Eddy tak banyak bicara soal permintaan klarifikasi oleh KPK.
“Nggak ada apa-apa,” kata Eddy Hiariej di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Eddy enggan menjawab soal hasil klarifikasinya di KPK. Dia menyerahkan hal tersebut kepada tim pengacaranya.
Pengacara Eddy, Ricky Herbert Parulian Sitohang, mengatakan kliennya hanya menjalani klarifikasi atas laporan IPW. Dia menyebut substansi klarifikasi menjadi wewenang KPK.
“Jadi hanya klarifikasi saja tadi yang menyangkut kemarin yang sudah di-clear-kan. Nanti substansinya itu urusan KPK karena rahasia penyidikan,” ujar Ricky.
“Konfirmasi yang terdahulu dikonfirmasi lagi untuk meng-clear-kan saja. Hal-hal substansial tidak ada,” sambungnya.
IPW sebelumnya melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. IPW mengatakan mendapat informasi laporan itu masuk ke tahap penyelidikan.
“Nah, ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan,” kata pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).
Eddy Hiariej juga sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.
“Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah pada fitnah,” kata Eddy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Eddy menjalani klarifikasi bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang itu disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
(ygs/haf)