Jakarta –
Tujuh oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menganiaya pelaku narkoba hingga tewas, DK (38). Ketujuh oknum tersebut terancam dipecat dari institusi Polri.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra mengatakan mereka yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Mereka melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar. Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Nursyah Putra, Sabtu (29/7/2023).
Tujuh oknum polisi tersebut juga diproses secara pidana. Sementara satu lainnya dikembalikan ke Propam Polda Metro Jaya untuk diproses secara etik.
“Untuk 7 orang pidana pasti terancam pemecatan. Untuk yang satu dikembalikan ke Propam akan didalami kembali perannya,” imbuhnya.
1 Anggota Polisi Berstatus DPO
Diduga ada 9 oknum polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 oknum polisi terkait penganiayaan tersebut.
Dari 8 orang tersebut, satu dinyatakan tak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya. Selain itu, ada 1 orang oknum anggota Polda Metro Jaya yang masih dicari keberadaannya.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang. Namun, yang masuk pidana adalah 7 orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO,” kata Hengki.
Tujuh orang oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut juga akan diproses atas pelanggaran kode etik Polri.
(wnv/mea)