Jakarta –
Oknum pegawai Imigrasi di Bali diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal di Kamboja. Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali menyatakan akan memberi sanksi kepada pegawai yang terbukti terlibat tindak pidana kriminal.
“Akan diberi sanksi,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, dilansir detikBali, Sabtu (29/7/2023).
Anggiat belum berkomentar saat ditanya apakah ada anggota imigrasi di Bali lainnya yang dinyatakan terlibat TPPO. Dia mengaku belum mendapat informasi dari polisi terkait TPPO dengan modus jual beli ginjal.
“Sampai sore ini, saya belum terinformasi,” kata Anggiat.
Belum ada keterangan dari polisi terkait petugas Imigrasi mana yang terciduk dari kasus tersebut hingga kini. Namun demikian, dia dan jajarannya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi untuk mengungkap kasus TPPO tersebut.
“Saya menghormati proses hukum. Selanjutnya saya belum bisa comment,” kata Anggiat.
Simak berita selengkapnya di sini.
(jbr/mei)