Jakarta –
Kompolnas mengatakan Polri telah memberikan update terkait pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF alias ID di Bogor. Kompolnas menyarankan polisi mengundang keluarga korban saat rekonstruksi.
“Polri sudah memberikan update progres penyidikan secara berkala. Kita tunggu hasilnya. Kompolnas mendorong keluarga korban diundang hadir jika dilaksanakan rekonstruksi kasus,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Dia mengatakan Kompolnas melalukan pengawasan terhadap penyidikan kasus polisi tembak polisi tersebut. Kompolnas ingin memastikan penuntasan kasus dilakukan transparan.
“Kompolnas selaku pengawas fungsional dan eksternal Polri akan memastikan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan didukung scientific crime investigation. Salah satu bentuk transparansi adalah memberitahukan progress penyidikan kepada keluarga korban dan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF. Dua tersangka terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). Rio awalnya menjelaskan soal jeratan pasal terhadap para tersangka.
“Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Rio.
Dia mengatakan kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka sedang ditahan atau dipatsus.
“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.
Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB, di kamar 11 rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar. Dua tersangka dan korban sempat mengonsumsi miras sebelum peristiwa terjadi.
(rfs/haf)