Polisi mengungkap fakta lain terkait sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja yang dikoordinir oleh tersangka Hanim. Diketahui, sindikat ini sebagian besar memberangkatkan pendonor ginjal dari Indonesia ke Kamboja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka dan korban pendonor ini, kami dapati sebagian besar pendonor ginjal internasional ini berangkat dari Bandara Ngurah Rai,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Sabtu (29/7/2023).
Data kepolisian, pada rentang Maret-Juni 2023, jaringan tersangka Hanim sudah memberangkatkan 18 pendonor ginjal ke Kamboja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Kita dapati periode Maret sampai dengan Juni ternyata ada 18 pendonor ginjal dari Indonesia ini yang akan dijual ke luar negeri, itu melewati Bandara Ngurah Rai,” imbuh Hengki.
Hengki mengatakan, keberangkatan mereka ke Kamboja dipermulus dengan campur tangan oknum petugas imigrasi. Petugas imigrasi menyalahi aturan dalam pemberian fasilitas fast track terhadap sindikat TPPO ginjal.
“Di Bandara Ngurah Rai ini masalah fast track atau fast lane ini tidak ada di SOP. Tetapi, apabila ada dari instansi-instansi untuk percepatan, diskresi orang lanjut usia, orang hamil, kemudian difabel, atau kemudian MoU dengan perusahaan BUMN itu boleh (lewat fast track),” katanya.
“Nah diskresi ini yang disimpangkan, yaitu menerima orang-orang melalui oknum tertentu, ya salah satunya korban TPPO ginjal ini,” lanjutnya.
Oknum imigrasi mendapatkan bayaran paling rendah Rp 3,5 juta dari satu orang yang akan diberangkatkan. Diketahui sejak 2019, sudah ada 122 korban TPPO yang telah melakukan transplantasi ginjal di Kamboja melalui sindikat Hanim ini.
“Setelah kita kembangkan, ternyata ini terjadi secara sistemik, di mana tersangka ini menerima sejumlah uang sebesar Rp 3,2 juta sampai dengan Rp 3,5 juta, bahkan ada juga Rp 3,7 juta,” imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….