Jakarta –
Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengkritik keras pimpinan KPK Johanis Tanak yang menyatakan penyelidik khilaf terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas. Agus mengatakan tidak mungkin penyelidik dan penyidik melakukan OTT tanpa ada perintah dari pimpinan.
“Cuma masalah ini saya sepakat disesatkan, informasinya seolah-olah penegak hukum yang menangani di KPK dianggap salah dan itu dijustifikasi sayangnya oleh pimpinan KPK Johanis Tanak bahwa penyelidik yang khilaf,” ujar Agus dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/7/2023).
“Ini kan persoalan elementer sebenarnya, karena jelas di Pasal 39 UU KPK jelas bahwa penyidik, penyelidik itu ketika bekerja berdasarakan perintah, tidak mungkin dia menetapkan sendiri seorang itu sebagai tersangka, tidak mungkin dia melakukan OTT kalau tidak ada perintah dari pimpinan,” imbuhnya.
Agus menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus segera turun tangan dan memeriksa Johanis Tanak. Bila tak kunjung diperiksa, Agus mengatakan pihaknya lah yang akan melaporkan ke Dewas KPK.
“Jadi menurut saya Dewan Pengawas, itu harusnya bisa inisiatif untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Johanis Tanak, karena ini jadi persoalan dan akhirnya merusak informasi yang atau penegakan hukum yang dilakukan KPK jadi ini harus ada inisiatif tapi kalau misalnya tidak ada inisiatif ya kita yang akan laporkan ke Dewas,” kata Agus.
Agus mengatakan pihaknya sejatinya tidak berharap banyak terhadap pimpinan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi. Dia bahkan menyebut seharusnya pimpinan KPK mengundurkan diri.
“Karena sebenarnya situasi di KPK lagi-lagi sudah tidak terlalu memberikan harapan bagi pemberantasan korupsi karena para pimpinan sudah terlalu bahkan sudah dijatuhkan sanksi jadi apa yang bisa kita harapkan dari pimpinan KPK saat ini selain seharusnya mereka mundur saja dari pimpinan KPK kemudian kita melakukan kocok ulang,” ujarnya.
Pimpinan KPK Limpahkan Kesalahan ke Penyidik
Dalam OTT di Basarnas, ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua oknum TNI masing-masing Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.
Pengumuman tersangka kepada dua anggota TNI itu direspons pihak Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK.
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.
“Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (28/7).
Dari sini polemik OTT di Basarnas dimulai. Rombongan TNI dipimpin Marsda Agung lalu menyambangi gedung KPK pada Jumat (28/7) sore untuk menanyakan bukti hingga penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.
Setelah melakukan audiensi, KPK diwakili Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi petinggi TNI memberikan keterangan mengenai hasil audiensi. Johanis Tanak lalu menyampaikan permohonan maaf kepada TNI terkait penanganan kasus korupsi di Basarnas.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (28/7).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka suara soal kisruh operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Basarnas. Alexander menyatakan tidak pernah menyalahkan penyelidik atas polemik yang telah terjadi di kasus tersebut.
“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya,” kata Alexander dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Alexander juga menjadi pimpinan KPK yang mengumumkan kelima tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Rabu (26/7). Dia menyatakan penetapan tersangka itu telah memenuhi kecukupan alat bukti.
Menurut Alexander, pihak TNI nantinya secara administratif akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk dalam menetapkan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai tersangka.
“Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” ujar Alexander.
“Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” tutur Alexander.
(whn/knv)