Jakarta –
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyoroti marak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mayoritas korbannya merupakan perempuan dan anak-anak. Dia menyebut modus TPPO bermacam-macam dari magang kerja hingga tawaran beasiswa.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, di RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat. Ia mewakili sambutan Bintang Puspayoga yang tak bisa hadir.
“Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang masuk dalam tier II dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Indonesia menjadi negara asal perdagangan orang tujuan terbesar ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Hongkong, Timur Tengah,” kata Bintang, diwakili Ratna, di Hari Dunia Anti Perdagangan Orang di lokasi, Minggu (30/7/2023).
Menurutnya, perdagangan orang tak hanya menggunakan modus pengiriman pekerja migran. Banyak pula kasus TPPO yang menggunakan modus dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri.
“Terlebih seiring dengan perkembangan modus-modus baru yang digunakan dalam perdagangan orang, faktor mencari pekerjaan yang lebih baik, keinginan mencari suasana baru, perubahan gaya hidup serta tingginya permintaan tenaga kerja yang ‘murah’ dan tidak memiliki skill menjadi faktor pendorong terjadinya TPPO,” tutur Bintang.
“Selain itu, juga korban tergiur karena iming-iming magang kerja, tawaran beasiswa, bahkan saat ini sudah menggunakan teknologi untuk mendapatkan keuntungan instan melalui online scamming (judi online) dan mulai merambah di beberapa daerah di Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, teknologi juga dimanfaatkan pelaku untuk eksploitasi dari mulai perekrutan, pengiklanan korban hingga manajemen keuangan dari bisnis pelaku. Ia mengatakan pelaku juga menyasar mereka yang memiliki pendidikan tinggi.
“Menurut Data Penyelamatan Calon PMI korban TPPO yang dikumpulkan oleh BP2MI periode tahun 2022, mencatat sebanyak 5.848 CPMI non prosedural yang di selamatkan,” ujarnya.
Sementara data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mulai tahun 2020 sampai 2022 tercatat adanya 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO. Mayoritas dari korban adalah perempuan dan anak.
“SIMFONI PPA mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO. Dari data tersebut menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak,” pungkasnya.
(fca/gbr)