Jakarta –
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menangani polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basaras, yang melibatkan perwira TNI aktif. Menurutnya, perlu ada penengah agar situasi tetap kondusif.
“Saya pikir untuk menengahi kesalahpahaman ini, Presiden sebagai panglima tertinggi TNI, dan atasan langsung KPK, bisa mengajak kedua belah pihak pimpinan untuk berdiskusi menyelesaikan permasalahan dari atas, sehingga di bawah juga bisa kondusif,” kata Sahroni, Sabtu (29/7/2023).
Menurutnya, ada aturan dan penegakan hukum khusus kepada anggota TNI aktif. Selain itu, belum ada aturan khusus terkait penanganan korupsi oleh KPK terhadap anggota TNI atau Polri.
“Memang belum ada aturan atau undang-undang yang membicarakan penanganan kasus korupsi oleh KPK atau kejaksaan pada anggota TNI/Polri, mungkin karena adanya fenomena ini, bisa ada pembicaraan untuk berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Diketahui, salah satu pimpinan KPK menyebut bahwa adanya kekeliruan dari tim penyelidik soal kesalahan prosedur di penanganan kasus korupsi di Basarnas. Sahroni meminta agar tak saling melempar kesalahan.
“Itu pihak Internal mustinya bisa diselesaikan dengan Baik, kita serahkan semua ke internal. Tidak saling menyalahkan,” katanya.
Kasus OTT di Basarnas terjadi pada Selasa (25/7) di Bekasi dan Jakarta Timur. Sepuluh orang ditangkap saat itu, termasuk Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Sesuai mekanisme, KPK membawa 10 orang yang ditangkap tersebut untuk diperiksa di gedung KPK. Pihak KPK pada Rabu (26/7) lalu mengumumkan lima orang tersangka dari kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dua orang tersangka yang disampaikan Alexander diketahui merupakan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Dua hari berselang, tepatnya pada Jumat (28/7) Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan permohonan maaf kepada TNI setelah menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka. Tanak berdalih ada kekeliruan yang dilakukan penyelidik KPK.
(aik/jbr)