Jakarta –
Polisi memberlakukan jam malam untuk kalangan pelajar di Garut, Jawa Barat. Pelajar tidak boleh berada di luar rumah di atas jam 11 malam.
“Tugas pelajar adalah belajar. Jangan sampai nongkrong atau keluyuran sampai larut malam dan melakukan hal-hal negatif,” ungkap Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, seperti dilansir detikJabar, Sabtu (29/7/2023).
Yonky mengatakan para pelajar diminta untuk sudah berada di rumah selambat-lambatnya pada pukul 23.00 WIB setiap harinya. Kecuali, bagi mereka yang mengerjakan kegiatan ibadah dan belajar. Polisi akan menindak pelajar yang melanggar.
“Kami akan lakukan teguran, akan kita amankan dan akan kita lakukan pembinaan,” ungkap Yonky.
Yonky mengatakan seluruh personel, baik dari Polres Garut maupun polsek jajaran dikerahkan untuk mengawasi situasi di malam hari. Pengawasan dilakukan di beragam tempat yang telah dipetakan anggotanya.
“Apabila kegiatan mereka sudah meresahkan, kami akan lakukan penjemputan termasuk dengan orang tuanya. Kita akan tembuskan kepada sekolah, apabila mereka pelajar. Semua pihak harus melakukan pembinaan,” ungkap Yonky.
Simak selengkapnya di sini
(lir/lir)