Ulah seorang Pejabat Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat yang mengerahkan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI membersihkan saluran air di perumahan Bekasi bikin geger. Meskipun sudah meminta maaf, sanksi bagi pejabat tersebut tetap menanti.
Pejabat itu diketahui bernama Mustajab yang menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat. Aduan ini bermula ketika Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP, Hardiyanto Kenneth, merespon kejadian tersebut.
Menurut Kenneth, mempekerjakan pasukan biru DKI Jakarta ke Bekasi menyalahi aturan yang berlaku di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab, hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1195 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Jenis Pekerjaan, Analisis Beban Kerja, Dan Evaluasi Jenis Pekerjaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
“Tidak boleh PJLP DKI itu dibawa untuk kerja ke Bekasi. Kalau memang ada kebutuhan pelayanan kebersihan di kota Bekasi ya silahkan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi dong, jangan malah membawa petugas PJLP Sudin SDA Jakpus untuk bekerja di Bekasi,” kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Rabu (28/6/2023).
Kenneth melanjutkan pelarangan tersebut juga menyalahi Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.
Hardiyanto Kenneth Foto: DPRD DKI
|
Oleh karena itu, Kenneth meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Inspektorat DKI turun tangan untuk menginvestigasi kasus tersebut. Dia ingin harus ada sanksi terhadap pejabat dinas terkait dan berharap kejadiannya tersebut tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Kalau memang terbukti Kasudin SDA Jakpus melakukan hal itu tolong dicopot saja dari jabatannya. Harus dinonaktifkan dulu sambil menunggu hasil pemeriksaan selesai. Saya khawatir kejadian ini sudah berlangsung lama, tetapi baru kali ini ketahuan dan ketangkap basah,” tutur Kenneth.
Berdasarkan sejumlah foto yang beredar, sejumlah pasukan biru lengkap dengan topinya dipekerjakan di sebuah komplek perumahan, Jatisampurna. Pada bagian belakang seragam petugas, terlihat tulisan ‘Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat’. Dari keterangan lokasi yang tertera di foto tersebut, foto gambar itu diambil di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pemprov DKI Turun Tangan Periksa Pejabat SDA
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta saat itu Yusmada Faizal turun tangan memeriksa pejabatnya. Yusmada menyebut akan mencari tahu terlebih dulu asal mula perkara tersebut.
“Ya ini kan kita periksa dulu, kita akan periksa, kita cari dulu. Nanti kami laporkan,” kata Yusmada di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).
Yusmada menuturkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PJLP secara kontraktual setara. Dia menyebut akan memeriksa kedua pihak itu apakah sudah memenuhi asas kontraktualnya.
“Ya itu kan pimpinannya PPK itu kan begini ya, posisi PJLP itu kan kontraktual antara PPK dengan PJLP, artinya mereka ini kan setara. Punya hak dan kewajiban, hak dan kewajiban ada di kontraknya itu,” jelasnya.
“Mestinya itu di sana, kita mau periksa kedua belah pihak ini memenuhi asas-asas kontraktualnya itu,” sambungnya.
Menurutnya, memang kurang patut jika bekerja di Jakpus, tapi membersihkan Bekasi. Meski begitu, dia akan mencari faktanya terlebih dulu.
“Ya secara ini kan, dikontrak itu kan ada wilayah kerja dia, ada jam kerjanya. Sekarang dia ada di sana, itu kan kurang patut lah. Tapi sekarang kita harus cari, kita harus cari informasi kenapa dia ada di sana,” ujar dia.
“Ya kan dia di sana, menurut informasi dari Kasudinnya itu kan di luar jam kerja. Tapi ya kita tetap periksa dulu,” imbuhnya.
Mustajab sempat meminta maaf dan mengakui keteledorannya. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.