Tujuh dari delapan oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian pria inisial DK (38), terduga pelaku narkoba. Para oknum polisi tersebut terancam dikenai sanksi pemecatan atas pelanggaran pidana dan kode etik profesi Polri.
Ketujuh tersangka merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sejauh ini diketahui, mereka awalnya menangkap DK atas dugaan keterkaitan dengan jaringan narkoba.
Polisi-polisi ini kemudian menangkap DK di rumahnya. Belakangan diketahui, DK kemudian tewas usai penangkapan tersebut, diduga dianiaya oleh oknum-oknum tersebut.
Saat ini 7 oknum polisi diproses atas pelanggaran pidana. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
Sementara 1 orang polisi lainnya diproses secara kode etik, dan 1 polisi lainnya masih dalam pencarian (DPO).
7 Oknum Polisi Terancam Dipecat
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra mengatakan tujuh oknum polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini juga akan diproses secara kode etik. Mereka terancam dipecat atas pelanggaran tersebut.
“Untuk tujuh orang pidana pasti terancam pemecatan. Untuk yang satu dikembalikan ke Propam, akan didalami kembali perannya,” kata Nursyah, di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7) malam.
Nursyah mengatakan oknum-oknum ini diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” imbuh Nursyah.
Tujuh oknum polisi tersebut juga diproses secara pidana. Sementara itu, satu lainnya dikembalikan ke Propam Polda Metro Jaya untuk diproses secara etik.
7 Oknum Polisi Jadi Tersangka dan Ditahan
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Ketujuh tersangka juga ditahan di rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah Pasal 355 KUHP itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian Pasal 170 kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di kantornya, Jumat (28/7).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….