Jakarta –
Warga negara Irlandia Matthew Robert Mctruk (36), pelaku tabrak lari pemotor wanita bernama Ni Wayan Madiani (50) hingga tewas di Kuta Bali, ditetapkan sebagai tersangka. Matthew dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Prosesnya tetap lanjut. Jadi untuk pengemudi Matthew Robert Mctruk sudah ditahan di Polres pada 27 Juli siang hari (pukul) 11.25 (Wita),” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas seperti dilansir detikBali, Sabtu (29/7/2023).
Matthew Robert Mctruk dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Selain itu, WN Irlandia itu juga dikenakan Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara karena tidak memberikan pertolongan saat kejadian. Karena itu, ancaman hukuman terhadap Matthew Robert Mctruk menjadi maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami juga kenakan Pasal 312 (UU LLAJ) karena mengemudikan kendaraan ada kecelakaan tapi tidak menolong. Pelaku dikenakan ancaman enam tahun dan (ditambah) tiga tahun karena tidak memberikan pertolongan,” tegas Bambang.
Seperti diketahui, Madiani tewas akibat ditabrak mobil di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Perempuan itu tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya. Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Kamis (27/7/2023) dini hari sekitar pukul 01.45 Wita.
Baca berita lengkapnya di sini.
(lir/lir)