Jakarta –
Eks Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, Aklani, didakwa melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 925 miliar. Kades periode 2015-2021 ini menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi termasuk membuat proyek fiktif.
Di dakwaan, JPU Subardi menyebut terdakwa telah melawan hukum melakukan pencairan dana Desa Lontar pada 2020. Ada beberapa kegiatan pembangunan fisik yang tidak dilaksanakan termasuk menggunakan uang pegawai demi kepentingan pribadi.
Kegiatan fisik yang tidak terlaksana antara lain pekerjaan rabat beton di RT 003 Rp 71 juta, di RT 019 Rp 213 juta. Kemudian ada kegiatan pemberdayaan pelatihan service handphone Rp 43 juta.
“Namun kegiatan itu tidak dilaksanakan,” kata Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023).
Ada juga kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan saat COVID-19 senilai Rp 50 juta. Kemudian tunjangan staf BPD dan staf desa Rp 27 juta yang tidak dibayarkan serta ada pembayaran fiktif senilai Rp 47 juta dan kas pajak yang tidak disetorkan ke negara.
“Sisa saldo dana desa tahun 2019 Rp 462 juta diambil terdakwa di tahun 2020,” ujarnya.
Terdakwa, lanjut JPU telah merugikan negara sebesar Rp 925 miliar. Jumlah itu adalah hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Serang pada 2022.
Perbuatan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan ini, terdakwa di hadapan hakim menyatakan tidak mengajukan keberatan dan sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
“Tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Aklani melalui kuasa hukumnya.
(bri/rfs)