Jakarta –
Ketua KPK Firli Bahuri merespons surat pengunduran diri yang diajukan Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan KPK. Dia menegaskan Asep masih akan dipertahankan untuk bertugas di KPK.
Firli mengatakan pihaknya menghormati langkah pengunduran diri yang diajukan Asep. Namun, ia menyebut pimpinan KPK memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak pengunduran diri tersebut.
“Sebagaimana ketentuan bahwa pengunduran diri adalah hak para pihak yang ingin mengundurkan diri. Tetapi tentu ada juga ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang apakah pengunduran tersebut akan dikabulkan atau tidak,” kata Firli dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Firli mengatakan keputusan pimpinan telah bulat. Dia menegaskan Brigjen Asep akan dipertahankan untuk tetap bertugas di KPK.
“Yang pasti kami pimpinan dan segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan Saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK,” tutur Firli.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menjelaskan posisi Brigjen Asep di KPK. Dia mengatakan hingga sore ini Asep masih bertugas sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Jadi secara formil yang bersangkutan masih Plt Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan sampai dengan sore ini,” tutur Alexander di gedung KPK.
(ygs/dnu)