Jakarta –
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang menyinggung pernyataan Bupati Indramayu tentang hotel di area Ponpes Al-Zaytun. Disebutkan bahwa tempat itu merupakan bagian fasilitas dari pesantren. Termasuk mengklarifikasi terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Dilansir detikJabar, Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi menegaskan bahwa tempat yang ramai dibicarakan khayalak banyak itu bukan termasuk hotel. Melainkan hanya bagian dari fasilitas yang tidak ada hubungannya dengan hotel.
Ia menjelaskan tempat yang bernama Wisma Tamu Al Islah itu termasuk kapasitas internal. Bukan kapasitas eksternal yang harus dipublikasikan karena tidak untuk umum. Terbukti bahwa Al-Zaytun tidak memasang papan petunjuk hotel karena bersifat internal.
Sehingga menurutnya, media keliru jika mengatakan hal itu dengan tidak objektif dan data yang sesuai.
“Iya sekarang kita pemberitaan dari sekarang khususnya media hati-hati karena kemungkinan pemerintah akan ambil langkah terhadap pemberitaan-pemberitaan di media sosial yang hari ini cenderung gak objektif seperti itu,” kata Hendra, Senin (31/7/2023).
“Jadi nggak ada hotel di Al-Zaytun. Iya (bener seperti dikatakan syekh). Kalau wisma tamu kan bagian dari fasilitas pesantren sama halnya dengan asrama. Asrama juga nggak disebut hotel,” ungkapnya.
Oleh Pengacara Panji Gumilang, detikJabar diizinkan mengutip statemen Panji yang ditayangkan di akun YouTube Al-Zaytun Official pada dua hari lalu. Dalam video berjudul (TAUSYIAH) MEMBALAS KEJAHATAN DENGAN KEBAIKAN ITU AJARAN ILAHI, bahwa Panji Gumilang memaparkan ia mendapat laporan tentang komentar Bupati Indramayu terkait hotel di Al-Zaytun.
“Kemudian saudara-saudara, saya mendapat laporan bahwa kepala daerah Indramayu bercerita tentang Al-Zaytun ada juga berbicara tentang hotel. Sesungguhnya Al-Zaytun tidak punya hotel hanya punya wisma tamu yang diperuntukkan untuk tamu Al-Zaytun, untuk wali santri tatkala berkunjung dan ingin menginap, dibuatkan lah wisma tamu,” kata-kata Panji Gumilang dalam video dilihat detikJabar.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)