Jakarta –
Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.
“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung mengatakan Henri dan Afri ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif.
“Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim,” jelasnya.
Agung sebelumnya angkat bicara soal polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI aktif. Agung menekankan memilih fokus pemberantasan korupsi.
“Kami dari Puspom TNI lebih baik fokus pada inti permasalahan yaitu pemberantasan korupsi, sesuai penekanan Menko Polhukam. Kita tetap terus bersinergi dengan teman-teman di KPK, karena memang satu misi untuk pemberantasan korupsi,” ujar Agung, kepada wartawan, Minggu (30/).
Dia pun memohon doa agar penanganan kasus yang menjerat Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas segera tuntas. Dia juga mengatakan masyarakat menanti penuntasan kasus ini.
“Mohon doanya semoga semuanya bisa tuntas sebagaimana harapan masyarakat tentang pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Sementara itu, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menjawab Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni yang berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan soal polemik OTT di Basarnas. Julius menilai perkara ini cukup ditangani TNI dan KPK.
“PR Presiden sudah sangat banyak, cukup antara TNI dan KPK saja, mudah kok,” katanya.
(jbr/dhn)