Jakarta –
Warga Karo, Sumatera Utara (Sumut) Surianingsih meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bila upaya paksa di bidang kasus perpajakan menjadi objek perpajakan. Sebab dalam praktik, masih ada perbedaan pendapat dalam berbagai putusan di berbagai pengadilan.
Surianingsih memberikan kuasa kepada pengacara Cuaca Teger. Aturan yang diuji adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal 43 ayat 1 berbunyi:
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sedangkan ayat 4 berbunyi:
Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Oleh sebab itu, Surianingsih meminta:
Menyatakan frasa ‘pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan’ Pasal 2 Angka 13 Pasal 43A ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pemeriksaan bukti permulaan yang merupakan bagian penyidikan’
Menyatakan frasa ‘Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindakpidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan’ dalam Pasal 2 Angka 13 Pasal 43A ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara’
“Bahwa dalam pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan upaya paksa. Akan tetapi, terhadap upaya paksa tersebut tidak terdapat perlindungan hukum bagi,” demikian pernyataan Cuaca Teger yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website MK, Senin (31/7/2023).
Menurut Cuaca Teger, upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik (PPNS) dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan, tidak dapat digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri. Dan juga tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebab surat-surat yang diterbitkan dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan merupakan surat-surat yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana yang dikecualikan dari kompetensi PTUN.
“Hal ini menunjukkan tidak ada keseimbangan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak yang diperiksa dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan,” ungkap Cuaca Teger.
Oleh karenanya, terjadi ketidakpastian mengenai kompetensi peradilan yang dapat menjadi tempat bagi Surianingsih untuk mencari keadilan. Apabila hak-hak Surianingsih dilanggar selama pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan.
“Faktanya, terdapat putusan pengadilan yang berbeda-beda berkaitan dengan permohonan (gugatan) Praperadilan terhadap pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan,” beber Cuaca Teger.
Dari berbagai kasus yang terjadi, terlihat terdapat 2 model putusan peradilan terkait permohonan praperadilan terhadap pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Ada hakim yang dalam putusannya mengabulkan permohonan praperadilan dan ada hakim yang menolak.
“Terlihat terjadi perdebatan mengenai kompetensi pengadilan dalam mengadili praperadilan pemeriksaan bukti permulaan. Bahwa putusan-putusan pengadilan negeri yang telah diuraikan di atas membuktikan terjadi ketidakpastian hukum dalam mekanisme kontrol terhadap pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan,” ungkap Cuaca Teger.
Cuaca Teger menegaskan, hukum yang diakibatkan oleh ketidakjelasan norma dalam ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU HPP dan terdapat saling pertentangan antar norma, dalam logika penalaran yang wajar sangat berpotensi merugikan Surianingsih.
“Pemohon mengalami ketidakpastian dalam hal perlindungan hukum apabila diperiksa dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan,” tegas Cuaca Teger.
Permohonan ini sudah didaftarkan ke MK dan saat ini masih diproses di bagian kepaniteraan.
(asp/zap)