Kasus hoax ‘baju bekas sitaan dibawa pulang’ telah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka, dan barang bukti ke jaksa.
Namun hanya dua orang tersangka yang dilimpahkan ke jaksa, yakni penyebar hoax berinisial EW dan IAS. Sementara pembuat status, wanita berinisial AM (21) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, ternyata dibebaskan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan pihaknya membebaskan AM.
“Karena tersangka yang satu (AM) tidak ditemukan mensrea-nya (niat jahatnya),” kata Ade Safri saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (1/8/2023).
Meskipun AM diketahui sebagai pembuat status ‘baju bekas sitaan dibawa pulang’, kata Ade, AM bukan sebagai penyebar.
“Yang bersangkutan tidak atau bukan yang mentransmisikan konten yang dibuatnya tersebut ke medsos. Yang mentransmisikan ke medsos adalah tersangka EW dan IAS,” ujarnya.
Ade Safri mengatakan AM pun dibebaskan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ada.
“Sudah bebas saat dalam proses sidik (penyidikan),” ujarnya.
Atas dasar hal ini, AM pun tidak diserahkan ke jaksa. Sementara 2 penyebar hoax yang mencatut status AM diproses dan segera diadili.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….